INILAHCOM, Jakarta - Max Evert Ibrahim Tangkudung, telah mengikuti proses pemeriksaan tim Penyidik Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pidana ancaman pembunuhan pendeta dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.Dalam pemeriksaan tersebut, Max mengaku ditanyai 14 pertanyaan oleh tim penyidik seputar kasus yang dilaporkan tersebut."Tiga pertanyaan diantaranya terkait point yang bersifat mengancam di video youtube," ujar Makarius Nggiri, salah satu kuasa hukum Max, di kantor Bareskrim Polri sementara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/3017).Sementara itu, Max meminta aparat kepolisian untuk bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. Mengingat kata-kata yang diucapkan oleh Habib Rizieq dinilai dapat menimbulkan keresahan bagi para tokoh agama."Seperti ucapan atau ajakan membunuh sebenarnya tidak pantas dilakukan. Karena sangat berbahaya bagi anak cucu," tandasnya.Diketahui, pelaporan ini terkait adanya ancaman pembunuhan terhadap pendeta yang diduga diucapkan Rizieq saat berorasi dalam acara FPI tahun 2016 lalu. Dimana pentolan FPI ini menyinggung insiden Tolikara dan diunggah ke media sosial youtube.Rizieq pun dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik. Sedangkan laporannya tertuang dalam LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. [ton]- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2363721/rizieq-dilaporkan-terkait-insiden-tolikara#sthash.LrD9Gal5.dpuf
Posting Komentar