Jakarta - Puluhan Mahasiswa Tolikara yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara Se-Jawa dan Bali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada senin (13/03/2017).
Aksi Mahasiswa ini dilakukan menyusul adanya surat rekomendasi yang ditanda tangani Komisoner Bawaslu RI, R. Nelson Simajuntak yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik di Kabupaten Tolikara. Surat Rekomendasi itu terbit menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwas Tolikara.
Sementara, menurut Mahasiswa Tolikara rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Tolikara tidak disertai lampiran bukti kuat.
Dimana pada rekomendasi itu disebutkan beberapa tuduhan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak di Tolikara, antara lain: adanya money politik, tidak adanya SK KPPS dan pengusiran terhadap saksi dari paslon nomor 2 dan nomor 3.
Peserta aksi kemudian diterima oleh Komisioner Bawaslsu RI untuk menyampaikan tuntutannya. Dalam tuntutan Mahasiswa Tolikara ini, meminta kepada Bawaslu RI untuk menghadirkan Panwas Tolikara dalam membuktikan delik aduan perkara money politik yang dituduhkan ke Pasangan Nomor 1 yang juga sebagai pemenang suara terbanyak. Serta memberikan bukti semua pelanggaran yangbdituduhkan terjadi di 251 Distrik sehingga meminta PSU.
Bagi Mahasiswa Aksi, tuduhan Panwas sangat tidak masuk akal lantaran kecurangan yang dituduhkan Panwas terjadi di 251 Distrik dalam waktu bersamaan. Serta tidak disertai lampiran bukti pelanggaran sebagaimana diatur pada pasal 41 ayat 3 dan 4 di Undag-Undang.
Selain itu, Mahasiswa Tolikara juga menduga bahwa Panwas Tolikara ada main dengan Pasangan Nomor 3 yang telah kalah dalam Pilkada serentak untuk bisa kembali melakukan pemungutan suara ulang. Sebab, jika benar telah terjadi pelanggaran money politik seharusnya itu menjadi pelanggaran pidana dan bukan masuk ranah administrasi panwas untuk melakukan PSU.
Terakhir dalam tuntutan Mahasiswa Tolikara ini adalah meminta kepada Bawaslu RI agar mencabut rekomendasi yang ditanda tangani komisoner Bawaslu RI, R. Nelson Simajuntak yang merekomendasikan pembatalan hasil Pleno Pilkada Tolikara. Sebab, Keputusan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menutup Aksi tersebut, Mahasiswa Tolikara ini menegaskan kepada Bawaslu RI agar segera mengambil sikap atas apa yang dilakukan oleh Panwas Tolikara yang dianggap akan menciderai proses demomrasi yang sudah berjalan baik dan aman tersebut. Sebab, jika rekomendasi Panwaslu yang cacat dan sewenang-wenang itu dilanjutkan maka akan sangat memungkinkan terpicunya konflik horizontal di masyarakat.
"Jangan sampai hanya karena kepentingan politik kandidat nomor 3 maka konflik horizontal antar warga terjadi. Proses demokrasi yang berjalan sudah cukup baik dan aman. Janganlah rakyat yang dikorbankan lagi seperti Pilkada sebelumnya karena hasrat kekuasaan.", tegas salah seorang Mahasiswa yang menjadi Koordinator Aksi, Semuel Biniluk.@7tl#
Posting Komentar