Home » » KPPU Rekomendasikan Soal Polemik Taksi Online Versus Konvensional

KPPU Rekomendasikan Soal Polemik Taksi Online Versus Konvensional

Written By Unknown on Senin, 03 April 2017 | April 03, 2017


Surabaya - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

"Ada tiga hal yang direkomendasikan KPPU," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Kota Surabaya Aru Armando melali rilis yang diterima detikcom, Jumat (31/3/2017).

Rekomendasi KPPU terkait polemik antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi online.

Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan merekomendasikan agar mengatur penetapan tarif batas atas.

Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun berbasis aplikasi online.

Ketiga, menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.

"Inovasi yang menguntungkan tentu harus didukung. Boleh diatur, tapi bukan untuk dibatasi atau malah dihambat," jelasnya. 
(roi/bdh)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Portal Berita Tolikara No. 1 Majalah Toli - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger