Home » » MK Tidak Menerima 20 dari 22 Permohonan Sengketa Pilkada

MK Tidak Menerima 20 dari 22 Permohonan Sengketa Pilkada

Written By Unknown on Rabu, 05 April 2017 | April 05, 2017


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pengucapan putusan sela tahap pertama, telah menyatakan tidak dapat menerima 20 perkara sengketa Pilkada 2017 dari 22 perkara yang diputus pada tahap pertama.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa 20 perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil terkait dengan kedudukan hukum pemohon, supaya perkaranya dapat dilanjutkan di MK.
"Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara pada tahap ini mengacu pada Undang Undang Pilkada, tapi tetap mempertimbangkan fakta-fakta lainnya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/4), seperti dilansir Antara.
Fajar mengatakan, MK telah memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam perkara sengketa pilkada untuk menyampaikan data-data yang mereka miliki dalam sidang-sidang sebelumnya.
Dari 22 perkara yang diputus sela, MK memerintahkan satu pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.


Dari 22 perkara yang diputus sela, MK memerintahkan satu pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

- -

Sementara satu perkara dari Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, MK memerintahkan KPUD Papua untuk segera melanjutkan rekapitulasi atas tujuh TPS yang belum diselesaikan.
Adapun syarat formil untuk kedudukan hukum pemohon adalah;Pasal 157 UU Pilkada mengenai tenggat waktu pendaftaran perkara dan Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas selisih suara.
"Selain itu yang berhak mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK adalah pasangan calon kepala daerah, atau Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditas," tutur Fajar.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Portal Berita Tolikara No. 1 Majalah Toli - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger