Dalam rapat dengar pendapat soal evaluasi pilkada serentak tahun ini, Komisi II DPR menyoroti kinerja KPU RI dalam menangani permasalahan penyelenggaraan pilkada di Provinsi Papua. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan terdapat 18 distrik di Kabupaten Tolikara yang membatalkan hasil rekapitulasi suara.
"Di Tolikara sempat ada masalah di 18 distrik, prosesnya bermasalah. Saya mempertanyakan sikap KPU," kata Komarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Komarudin juga menyesalkan sikap KPU yang tidak memeriksa langsung permasalahan tersebut. Padahal Panwaslu, kata dia, sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penyelesaian masalah itu.
"Apa sikap KPU terhadap persoalan itu? Proses ini seharusnya kalau dilihat oleh teman-teman KPU pusat, harus turun ke lapangan langsung, melihat situasi yang ada," ujarnya.
Menjawab penilaian tersebut, anggota KPU RI Arief Budiman yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan KPU telah mengambil kebijakan untuk daerah-daerah tersebut dan belum menetapkan hasil rekapitulasi suara.
"Kami mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi untuk mengklarifikasi jika penetapannya belum selesai. KPU sendiri melakukan tahapan-tahapan yang ada," ujar Arief.
Arief juga menegaskan bahwa KPU sangat hati-hati dalam mengambil keputusan karena tidak ingin menimbulkan konflik baru.
Posting Komentar