JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala DaerahKabupaten Tolikara tidak sah.
Dengan demikian, MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disampaikan Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusandismissal yang digelar di gedung MK, Senin (3/4/2017).
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Tolikara tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum," ujar Arief.
MK meminta PSU dilakukan di 18 distrik di Kabupaten Tolikara. Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk melaksanakan PSU adalah 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Kemudian, MK meminta pihak penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, Provinsi Papua mengawasi PSU. Laporan hasil perolehan suara harus disampaikan ke MK selambat-lambatnya 15 hari setelah seluruh surat suara direkapitulasi.
Dalam pertimbangannya, MK meminta PSU dilakukan karena KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan rekomendasi panitia pengawas pemilih (Panwaslih) dan Bawaslu agar dilakukan PSU.
Padahal, Panwaslih dan Bawaslu melihat adanya kecurangan yang dilakukan dalam proses pemungutan suara sehingga mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon yang bersaing.
"KPU Kabupaten Tolikara telah menentukan sikap untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Posting Komentar