Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat tersebut adalah permintaan agar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), ditunda.
Persoalan tersebut langsung menuai polemik. Khususnya memantik kritikan pedas dari kubu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomo urut tiga,Anies Baswedan - Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mempertanyakan atas adanya surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok oleh Polda Metro Jaya. Dia menganggap polisi tidak memiliki wewenang lagi.
"Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan kepolisian," kata Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4) kemarin.
Dalam hal ini, dirinya membanding-bandingkan permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat Anies-Sandiaga. Sebab, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut, namun diabaikan oleh kepolisian.
Kubu Anies-Sandi menegaskan, apa yang diminta oleh Polda Metroi tak beralasan. Sebab, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun, dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI putaran kedua.
Kritikan pedas juga dilayangkan Partai Gerindra selaku pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan seolah-olah sebagai pendukung dan atau tim penasihat hukum Ahok.
"Ini kok Kapolda berlagak seperti pengacaranya Ahok, pendukungnya Ahok. Surat permintaan penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan besar," ujar Andre kepada wartawan, Jumat (7/4).
Menurut Andre, permintaan penundaan sidang semestinya datang dari jaksa penuntut umum atau tim pengacara Ahok, bukan dari Polda Metro Jaya. Meski Iriawan beralasan keamanan, lanjut Andre, hal itu tidak beralasan.
"Jangan-jangan Kapolda takut elektabilitas Ahok terus turun lalu menggunakan alasan ketertiban umum. Itu kan alasan yang tidak masuk akal, nyatanya Jakarta aman kok," ucap Andre.
Andre mengatakan sikap Irjen Iriawan merupakan contoh yang tidak baik bagi profesionalisme dan independensi kepolisian. Semestinya aparat kepolisian menempatkan diri dengan bertindak netral dalam Pilkada DKI.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil dengan tegas akan menanyakan standar operasional prosedur (SOP) permintaan Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja pada Senin (10/4) mendatang. Nasir akan menanyakan apakah surat permintaan Iriawan atas izin dari Kapolri atau bukan.
"Kalau di luar SOP tentu sudah kewajiban lah pimpinan Polri sebagai internal untuk mengklarifikasi itu kepada yang bersangkutan. Kalau SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (7/4).
Persoalan tersebut langsung menuai polemik. Khususnya memantik kritikan pedas dari kubu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomo urut tiga,Anies Baswedan - Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mempertanyakan atas adanya surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok oleh Polda Metro Jaya. Dia menganggap polisi tidak memiliki wewenang lagi.
"Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan kepolisian," kata Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4) kemarin.
Dalam hal ini, dirinya membanding-bandingkan permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat Anies-Sandiaga. Sebab, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut, namun diabaikan oleh kepolisian.
Kubu Anies-Sandi menegaskan, apa yang diminta oleh Polda Metroi tak beralasan. Sebab, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun, dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI putaran kedua.
Kritikan pedas juga dilayangkan Partai Gerindra selaku pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan seolah-olah sebagai pendukung dan atau tim penasihat hukum Ahok.
"Ini kok Kapolda berlagak seperti pengacaranya Ahok, pendukungnya Ahok. Surat permintaan penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan besar," ujar Andre kepada wartawan, Jumat (7/4).
Menurut Andre, permintaan penundaan sidang semestinya datang dari jaksa penuntut umum atau tim pengacara Ahok, bukan dari Polda Metro Jaya. Meski Iriawan beralasan keamanan, lanjut Andre, hal itu tidak beralasan.
"Jangan-jangan Kapolda takut elektabilitas Ahok terus turun lalu menggunakan alasan ketertiban umum. Itu kan alasan yang tidak masuk akal, nyatanya Jakarta aman kok," ucap Andre.
Andre mengatakan sikap Irjen Iriawan merupakan contoh yang tidak baik bagi profesionalisme dan independensi kepolisian. Semestinya aparat kepolisian menempatkan diri dengan bertindak netral dalam Pilkada DKI.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil dengan tegas akan menanyakan standar operasional prosedur (SOP) permintaan Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja pada Senin (10/4) mendatang. Nasir akan menanyakan apakah surat permintaan Iriawan atas izin dari Kapolri atau bukan.
"Kalau di luar SOP tentu sudah kewajiban lah pimpinan Polri sebagai internal untuk mengklarifikasi itu kepada yang bersangkutan. Kalau SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (7/4).
Posting Komentar