Majalah Toli--Polda Papua, Polres Tolikara – Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Bripda Philipus Samtai bersama dengan Kepala Suku Emas Bogum menyelesaikan Kasus Perzinahan secara Adat di mako Polres Tolikara, Selasa (11/04/17).
Bertempat di lapangan apel Polres Tolikara Telah di selesai secara adat Kasus Perzinahan antara Pihak Pelaku Ekiles Wandik dan Pihak Korban Yokilera Wonda
Bripda Philipus Samtai anggota Bhabinkamtibmas Polres Tolikara menegaskan bahwa Kita bersama menyelesaikan masalah ini dengan baik. Hati yang dingin dan Kedua pihak yang hadir agar memberikan keterangan sesuai dengan awal mulai kejadian serta permintaan denda adat dari pihak korban sesuai dengan aturan adat di Distrik Karubaga Kab.Tolikara.
Di sampaikan Emas Bogum ( Kepala suku ) berupa nasehat kepada kedua pihak agar tidak melakukan perbuatannya lagi agar masalah tidak terulang kembali.
Memberikan waktu kepada keluarga untuk saling meminta maaf dan meminta pihak pelaku agar membayar denda adat berupa uang sebesar Rp 10.000.000, ( Sepuluh juta rupiah ) dan binatang ternak sebanyak 5 ( Lima ) ekor babi.
Dalam penyelesaia masalah di Kab.Tolikara masih berpegang kepada hukum dendat dari pada hukum positif
Posting Komentar