Majalah Toli– Sempat buron untuk kurun waktu yang lama, salah satu satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Timika kembali ditangkap akibat ulahnya sendiri.
Tersangka yang memiliki inisial UW tersebut diringkus setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di pasar Damai, Timika.
Uniknya, dari pengakuan UW terdapat sebuah cerita yang cukup mengejutkan dimana ketika dirinya mendapatkan bantuan ‘orang dalam’ untuk melarikan diri dari Lapas Kelas II B tersebut.
Adalah Mama dari tersangka yang mendatangi seorang petugas Lapas Kelas II B Timika tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp4 Juta agar UW dapat melarikan diri dan menghirup udara bebas.
“Mama saya sampaikan bahwa sudah serahkan uang Rp4 Juta kepada petugas. Saya diminta tunggu sampai ada kesempatan. Beberapa waktu kemudian, saya diajak keluar menggunakan mobil. Sampai di Timika, dia (petugas) menyuruh saya untuk mencari jalan makanya saya langsung kabur” kata tersangka seperti dilansir via Antara.
UW sendiri sempat melarikan diri menuju Kota Sorong, namun karena merasa sudah aman tersangka pun memutuskan untuk kembali ke Timika yang berujung pada penangkapan dirinya akibat ulah yang sama dan di tempat yang sama juga ketika dirinya melakukan tindak pemerkosaan pada tahun 2014 silam.
Posting Komentar