Home » » Pemerintah Tahan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Pemerintah Tahan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Written By Unknown on Rabu, 05 April 2017 | April 05, 2017


JAKARTA, KOMPAS.com – Raksasa tambang asal Amerika Serikat,PT Freeport Indonesia, harus rehat sejenak dari aktivitas ekspor konsentratnya. Sebab, pemerintah belum memperpanjang izin ekspor Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono membenarkan bahwa pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor bagi Freeport.
"Ya, Freeport belum dapat diperpanjang," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (25/7/2015),
Bambang pun mengiyakan, ketika dikonfirmasi bahwa belum diberikannya izin ekspor bagi Freeport dikarenakan perusahaan tersebut belum menyetorkan jaminan pembangunan smelter sebesar 80 juta dollar AS. Kendati begitu, dia menyampaikan bahwa bos Freeport Maroef Sjamsoeddin menjanjikan pemenuhan komitmen secepat mungkin.
 “Secepat mungkin,” kata Bambang.
Kemarin Jumat (24/7/2015) Menteri ESDM, Sudirman Saidmenyatakan, pemerintah tengah menunggu Freeport memberikan jaminan pembangunan smelter. Sebagaimana diketahui, izin ekspor Freeport berakhir hari ini, Sabtu (25/7/2015).
Sebelumnya, izin ekspor yang berakhir ini merupakan perpanjangan izin ekspor periode kedua yang diberikan pemerintah, dari 25 Januari 2015 sampai 25 Juli 2015. Periode perpanjangan izin ekspor pertama diberikan pemerintah kepada Freeport, dari 25 Juli 2014 sampai 26 Januari 2015.
Untuk perpanjangan izin ekspor yang ketiga ini, Freeport sedianya telah mengajukan permohonan untuk mengekspor sebanyak 575.000 ton konsentrat tembaga.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Portal Berita Tolikara No. 1 Majalah Toli - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger