Home » » Liputan Sidang Pilkada Tolikara, Tiga Jurnalis Televisi Diancam Dibunuh

Liputan Sidang Pilkada Tolikara, Tiga Jurnalis Televisi Diancam Dibunuh

Written By Unknown on Minggu, 30 April 2017 | April 30, 2017


Jayapura – Tiga wartawan televisi diintimidasi setelah mengambil gambar dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Tolikara dengan menghadirkan lima komisioner KPUD Tolikara.
Ketiganya adalah Ricardo Hutahaean, kontributor MetroTV; Mesakh Item, jurnalis TVRI dan Audi, jurnasli JayaTV.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, membuat ketiga wartawan itu harus menghapus video yang telah diambil sebelumnya.
Kontributor Metro TV, Ricardo Hutahaean menuturkan Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba yang didampingi dua hakim anggota yakni Roberto Naibaho dan Ottow W. Siagian sempat mempertanyakan kehadiran ketiganya di ruang sidang, sebelum sidang dimulai.
Ricardo langsung memberikan alasan bahwa ketiganya sedang melakukan tugas jurnalistiknya, sambil menunjukkan id card masing-masing. Tak lama kemudian, ketiganya dipersilahkan untuk melakukan pengambilan gambar.
Namun setelah itu, saat ketiganya sedang duduk pada salah satu ruangan di Pengadilan Wamena, didatangi oleh 20 orang warga dan rombongan warga itu lantas menginterogasi dan mengancam ketiga jurnalis ini, untuk menghapus gambar yang telah diambil didalam ruangan sidang.
“Mereka mengancam kami dan mengeluarkan kata-kata makian. Salah satu warga yang mulutnya bau alkohol bahkan mengancam akan mencari dan membunuh kami, jika video itu sampai keluar di televisi,” ucap Ricardo, Jumat 28 April 2017.
Saat pertemuan dengan 20-an warga tersebut, ketiganya masih terus bernegosiasi tentang fungsi dan peranan pers dalam persidangan ini dan ketiganya meyakinkan akan memberitakan persidangan tersebut secara berimbang.
“Sayangnya, kelompok warga ini hampir memukul kami dan demi keamanan, kami bertiga menghapus video hasil liputan itu,” katanya.
Didalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara yang memasuki pemeriksaan saksi-saksi juga diduga tak ada pengawalan polisi dalam persidangannya.
“Padahal, sebelum persidangan dimulai, kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Jayawijaya, untuk meminta pengamanan,” ujar Ricardo.
Terkait kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyesalkan tak adanya jaminan keamanan bagi awak media khususnya dalam peliputan kasus-kasus yang sensitif di pengadilan.
Ketua AJI Jayapura, Eveert Joumilena menyerukan agar pimpinan Pengadilan Tinggi Papua segera mengeluarkan instruksi bagi seluruh pimpinan Pengadilan negeri di Papua agar memberikan kebebasan bagi media untuk meliput segala kasus dalam persidangan.
AJI Jayapura juga meminta agar pimpinan Polda Papua juga memberikan arahan bagi seluruh pimpinan Polres untuk memberikan perlindungan bagi awak media yang bertugas di persidangan.
“Tugas wartawan hanya memberikan informasi bagi publik dan tak memiliki kepentingan apapun. Semuanya itu untuk memberi masukan bagi Forkompimda untuk mengeluarkan kebijakan atau program demi terciptanya bonum commune atau kesejahteraan bersama,” kata Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa menambahkan, Jumat 28 April 2017. *** (Lazore)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Portal Berita Tolikara No. 1 Majalah Toli - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger