Home » » Korban jadi tersangka, Obby Kogoya disidangkan perdana

Korban jadi tersangka, Obby Kogoya disidangkan perdana

Written By Unknown on Selasa, 04 April 2017 | April 04, 2017

Nabire, Jubi - Penasehat hukum Obby Kogoya (22), seorang mahasiswa Papua yang menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian yang justru didakwa Kepolisian Daerah Yogyakarta, meminta surat dakwaan dibatalkan dan Obby dibebaskan.
Obby Kogoya dituduh melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap aparat kepolisian pertengahan tahun lalu di Yogyakarta, pada saat hendak berlangsungnya aksi oleh mahasiswa Papua, di Asrama Kamasan Yogyakarta mendukung keanggotaan West Papua di Melanesian Spearhead Group (MSG).
Emanuel Gobay, salah seorang tim penasehat hukum Obby Kogoya dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta) mengatakan dalam rilis yang diterima redaksi Jubi Selasa (21/3/2017), Obby didakwa oleh surat dakwaan yang berisi tuduhan tak berdasar di pasal 212 jo 213 sub 351 ayat 2 KUHP. 
"Tuduhan itu seluruhnya tidak benar," ujar Gobay.
Menurut dia tidak benar Obby melakukan perlawanan atau pemukulan kepada petugas polisi. "Justru Obby Kogoya korban. Korban dari perilaku keji, tak beradab aparat. Dari gambar yang banyak beredar di media sosial dapat dilihat, polisi justru perlakukan Obby bak binatang. Tak beperikemanusiaan," tegasnya. 
Bahkan ternyata, lanjut Gobay, oleh hakim pemeriksa perkara pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu dalam putusannya diakui bahwasa Obby Kogoya adalah korban.
"Ini sesungguhnya hanya kedok polisi untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.
Menurut keterangan pers tim pengacara, Natalius Pigai, komisioner Komnas HAM sudah menyatakan, ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi kepada mahasiswa Papua saat aksi damai pada 15 Juli 2016 lalu. Salah satunya adalah tindakan penyiksaan terhadap Obby Kogoya. 
Atas dasar hal tersebut, tim pengacara meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara membebaskan Obby dari segala dakwaan/tuduhan.
Mereka juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas secara pidana maupun etik, polisi pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan penyiksaan terhadap Obby Kogoya. 
Terpisah Asep Komarudin, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi menekankan status Obby sebagai korban kriminalisasi dan penganiayaan.
"Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta melihat secara utuh peristiwa kriminalisasi dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua, dan Obby khususnya," kata dia.
Obby merupakan mahasiswa asal Papua yang ditangkap oleh personil Polda Yogyakarta sekitar tanggal 15 Juli 2016 ketika terjadi peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara. 
Ia dituduh melakukan kekerasan pada petugas kepolisian ketika diberhentikan akibat tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. 
Namun fakta lain diduga bahwa Obby lah yang menjadi korban kekerasan dan pada saat penangkapan Obby diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum anggota kepolisian. (*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Portal Berita Tolikara No. 1 Majalah Toli - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger