Jayapura, Jubi - Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Indonesia (Gapensi) Papua akan menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) di Kota Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, 17-18 April mendatang.
Ketua Panitia Rapimda Gapensi Papua, Rudi Waromi mengatakan, dalam Rapimda itu akan disosialisasikan Undang-Undang Jasa Kontruksi No 2 Tahun 2017 pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999.
"Pematerinya direktur Bina Konsturksi Departemen Pekerjaan Umum dari Jakarta. Kami juga akan membahas mengenai materi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Ini mengenai tata cara aturan baru yang dikeluarkan lembaga," kata Rudi, Kamis (30/3/2017).
Rapimda akan diikuti kurang lebih 150 peserta. Mereka merupakan 29 pengurus DPC di tujuh wilayah. Kini kesiapan panitia sudah mencapai 70 persen.
"Wamena dipilih karena di wilayah pegunungan tengah ada tujuh kabupaten pemekaran. Selalu ada kendala anggota Gapensi di sana mengenai surat-surat keterangan dalam proses lelang. Kami harus datang ke wilayah pegunungan agar kami dekat dengan anggota kami," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Umum BPD Gapensi Papua, Max Krey mengatakan, dalam Rapimda akan dibicarakan mengenai regulasi yang berlaku. Baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan lembaga dan aturan Gapensi sendiri.
Ketua BPD Gapensi Papua, Eric Wally mengatakan Rapimda merupakan agenda organisasi yang diperuntukkan bagi pimpinan di setiap level untuk membahas masalah interen organisasi.
"Karena ada regulasi baru makanya kami masukkan dalam agenda ini. Kami juga akan minta pejabat setempat memberikan gambaran infrastruktur atau konstruksi di Papua khususnya di wilayah pegunungan. Undang-undang baru ini lebih kepada verifikasi. Kalau tidak bisa ikut aturan, kami akan tersingkir," ucap Eric. (*)
Posting Komentar