“Sekitar enam sampai tujuh orang aparat keamanan mendatangi saya dan menyuruh untuk turun dari lantai dua ruang tunggu Bandara Sentani. Saya tanya ada surat penangkapan? Mereka hanya bilang turun saja dulu. Ternyata suratnya baru diberikan setelah di kantor Polres Jayapura,” katanya.
Sentani, Jubi – “Sebagai kepala distrik (kadistrik) dan pembina politik di tingkat distrik di wilayah Sentani Timur, pencekalan yang dilakukan pihak keamanan terhadap kami jelas-jelas sangat mengganggu, baik secara psikis, batin dan karier, serta seluruh keluarga kami.”
Demikian dikatakan Kadistrik Sentani Timur, Steven Ohee ketika dihubungi Jubi di Sentani per selulernya, Kamis (6/4/2017).
Ia bersama dua rekannya dicekal di ruang tunggu Bandara Sentani, Rabu pagi (5/4/2017) oleh Satuan Operasional Reskrim Polres Jayapura.
“Sekitar enam sampai tujuh orang aparat keamanan mendatangi saya dan menyuruh untuk turun dari lantai dua ruang tunggu Bandara Sentani. Saya tanya ada surat penangkapan? Mereka hanya bilang turun saja dulu. Ternyata suratnya baru diberikan setelah di kantor Polres Jayapura,” katanya.
Menurutnya, proses pencoblosan hingga perhitungan di tingkat TPS, PPD berjalan aman dan tertib. Namun saat proses pleno di KPU terhenti tanpa kajian yang matang kemudian dilanjutkan PSU.
“Ini sesuatu yang aneh dari kaca mata kami selaku pembina politik di tingkat distrik. Negara bahkan telah mengeluarkan biaya banyak dan telah meliburkan semua aktivitas masyarakat hanya untuk menyukseskan proses demokrasi ini,” katanya.
Ia menyayangkan pihaknya jika dianggap menentang aturan ketika menyampaikan pokok pikiran untuk menyikapi masalah pilkada.
“Kami bukan pengambil keputusan untuk membatalkan proses PSU, karena dalam tahapan ini belum ada pemenang dan kalah. Kami hanya ingin menyampaikan pokok-pokok pikiran kami terhadap proses demokrasi yang telah terjadi,” katanya.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, Rabu malam mengatakan, PSU di Kabupaten Jayapura dilakukan atas rekomendasi Panwas setempat yang menyebutkan penyelenggara di tingkat bawah bekerja tanpa SK.
“Jadi, kesalahan terjadi di tingkat bawah. Petugas KPPS-nya banyak yang sudah diganti dan tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU. Atas dasar ini, Panwas memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU di 17 distrik yang belum diplenokan,” katanya. (*)
Posting Komentar