WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji bakal melakukan berbagai reformasi dan relaksasi regulasi perbankan AS yang diperkenalkan pasca krisis keuangan beberapa tahun lalu. Aturan yang dimaksud adalah aturan yang dikenal dengan istilah Dodd-Frank.
Mengutip BBC, Rabu (5/4/2017), aturan Dodd-Frank mencegah perbabkan untuk mengambil terlalu banyak risiko. Selain itu, perbankan juga diminta untuk memisahkan bisnis komersial dan investasi.
Namun, Trump menyatakan dirinya ingin membantu sektor perbankan dengan memberlakukan perubahan yang sangat kuat.
"Kita ingin pelarangan dan regulasi yang kuat. Akan tetapi, bukan regulasi yang membuat perbankan tidak bisa memberikan pinjaman kepada orang-orang yang akan menciptakan lapangan kerja," ujar Trump.
Menurut Trump, pemerintahannya akan memberikan angin segar bagi industri perbankan agar bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Janji pembenahan regulasi perbankan itu sudah digaungkan Trump pada masa kampanyenya.
Kala itu, ia berjanji akan merelaksasi aturan terhadap perbankan besar. Selain itu, Trump juga akan memerintahkan tinjauan secara berkala terhadap regulasi industri.
Janji Trump itu tampaknya didukung oleh CEO raksasa perbankan AS JP Morgan Chase, Jamie Dimon.
Dalam surat tahunannya kepada pemegang saham, Dimon menyatakan persoalan regulasi bersifat kompleks namun tidak perlu, mahal secara biaya, dan kerap membingungkan.
Aturan Dodd-Frank dirancang untuk menangani risiko sistemik atas kemungkinan perbankan besar mengalami kolaps.
Kalau terjadi kondisi demikian, maka harus dilakukan bail out. Namun, menurut Dimon, perbankan terus mengantisipasi masalah ini dengan memperkuat permodalan dan memperkenalkan kendali risiko yang lebih ketat.
Posting Komentar