Pengguna internet di Amerika Serikat terancam harus merelakan privasi mereka bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa internet secara bebas setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah resolusi untuk mencabut aturan data digital pengguna internet dari era Barack Obama. Aturan yang ditetapkan Obama mengenai data digital pengguna internet berisi tentang larangan penyedia jasa internet dalam menggunakan, membagikan, atau menjual data-data riwayat web konsumen, tanpa mendapatkan izin. Aturan ini juga mengharuskan penyedia jasa internet untuk mengambil langkah yang beralasan untuk mengambil data dari peretas dan memberitahukan konsumen tentang pembobolan tersebut. Tapi, anggota partai Republik AS menilai aturan itu membingungkan konsumen dan tidak adil untuk pihak penyedia jasa internet. Mereka mengatakan aturan itu tidak masuk akal karena tidak mencakup perusahaan web seperti Facebook dan Google. Banyak protes yang menganggap pernyataan itu tidak relevan, mengingat penyedia jasa internet kerap memberikan data kepada pihak ketiga, sementara Facebook dan Google menjalankan bisnis iklan digital di web. Tapi, hal ini tak menghentikan partai Republik untuk mengajukan resolusi itu. Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, berbicara kepada publik soal pencabutan aturan ini dilakukan untuk memberi keseimbangan antara penyedia jasa internet dengan perusahaan media sosial. "Mematikan aturan ini bisa memberikan keadilan untuk penyedia jasa internet dan keamanan konsumen. Sementara pertimbangan privasi akan diulas dalam bidang yang seimbang," kata Spicer, dilansir The Verge. Dicabutnya aturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan para konsumen internet. Banyak yang mengkhawatirkan data-data pengguna tersebut bisa diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.
Data Pengguna Internet di AS Terancam Dijual-Beli
Written By Unknown on Rabu, 05 April 2017 | April 05, 2017
Pengguna internet di Amerika Serikat terancam harus merelakan privasi mereka bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa internet secara bebas setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah resolusi untuk mencabut aturan data digital pengguna internet dari era Barack Obama. Aturan yang ditetapkan Obama mengenai data digital pengguna internet berisi tentang larangan penyedia jasa internet dalam menggunakan, membagikan, atau menjual data-data riwayat web konsumen, tanpa mendapatkan izin. Aturan ini juga mengharuskan penyedia jasa internet untuk mengambil langkah yang beralasan untuk mengambil data dari peretas dan memberitahukan konsumen tentang pembobolan tersebut. Tapi, anggota partai Republik AS menilai aturan itu membingungkan konsumen dan tidak adil untuk pihak penyedia jasa internet. Mereka mengatakan aturan itu tidak masuk akal karena tidak mencakup perusahaan web seperti Facebook dan Google. Banyak protes yang menganggap pernyataan itu tidak relevan, mengingat penyedia jasa internet kerap memberikan data kepada pihak ketiga, sementara Facebook dan Google menjalankan bisnis iklan digital di web. Tapi, hal ini tak menghentikan partai Republik untuk mengajukan resolusi itu. Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, berbicara kepada publik soal pencabutan aturan ini dilakukan untuk memberi keseimbangan antara penyedia jasa internet dengan perusahaan media sosial. "Mematikan aturan ini bisa memberikan keadilan untuk penyedia jasa internet dan keamanan konsumen. Sementara pertimbangan privasi akan diulas dalam bidang yang seimbang," kata Spicer, dilansir The Verge. Dicabutnya aturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan para konsumen internet. Banyak yang mengkhawatirkan data-data pengguna tersebut bisa diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.
Label:
BISNIS
Posting Komentar